“Kami belum menentukan siapa tersangka karena masih menggali keterangan dan informasi masyarakat setempat. Selain itu jenis BBM yang ditampung itu akan dilakukan uji sampel," katanya.
Dia menegaskan tidak ada toleransi sedikit pun terhadap siapa pemilik tempat pengelolaan BBM ilegal ataupun refinery akan di proses.
Polda Sumsel buru pemilik gudang penampungan BBM ilegal di Ogan Ilir
"Tapi ini masih kami dalami, kami juga harus memeriksa ahli makanya kami ambil sampel untuk diuji di laboratorium. Jadi proses ini masih panjang dan perkembangan akan kami sampaikan," ujarnya.
Sementara itu Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Sumsel AKBP Eko Sumariyanto mengatakan oknum anggota Brimob (K) sudah diminta keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Eko menyebutkan jika tanah tersebut disewakan oknum itu sejak tahun 2020, namun dia tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan oleh sang penyewa.
Eko menyebutkan jika tanah tersebut disewakan oknum itu sejak tahun 2020, namun dia tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan oleh sang penyewa.