Polda Sumsel buru pemilik gudang penampungan BBM ilegal di Ogan Ilir

id BBM Ilegal ,Polisi ,Solar,Polda Sumsel

Polda Sumsel buru pemilik  gudang penampungan BBM ilegal di Ogan Ilir

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira memberikan keterangan pada konferensi pers di Mapolda Sumsel, di Palembang, Senin (20/11/2023). ANTARA/ M Imam Pramana.

Palembang (ANTARA) -
Kepolisian (Polda) Daerah Sumatera Selatan (Sumsel)  masih menyelidiki dan memburu pemilik gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir yang digerebek oleh aparat kepolisian setempat pada Sabtu (17/11)..
 
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira pada konferensi pers di Palembang, Senin, mengatakan pemilik lahan yang dijadikan tempat penampungan BBM tersebut yakni (K) salah satu oknum anggota Brimob. Namun hingga saat ini polisi masih menyelidiki siapa pemilik gudang penampungan BBM ilegal tersebut.
 
"Penggerebekan dilakukan pada Sabtu 17 November 2023 di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir dan pemilik lahan yaitu seorang oknum anggota Brimob saat ini sudah diperiksa Polda Sumsel," kata Putu.
 
Menurut dia, oknum anggota Brimob tersebut menyewakan lahan yang ternyata menjadi tempat penampungan BBM ilegal sejak 2020, dan pihaknya sudah menginterogasi orang yang tercantum dalam laporan Banpol (bantuan polisi) yang diterima beserta ketua RT (rukun tetangga) setempat yaitu Subandrio. “Kami belum menentukan siapa tersangka karena masih menggali keterangan dan informasi masyarakat setempat. Selain itu jenis BBM yang ditampung itu akan dilakukan uji sampel," katanya.

Dia menegaskan tidak ada toleransi sedikit pun terhadap siapa pemilik tempat pengelolaan BBM ilegal ataupun refinery akan di proses.
 
"Tapi ini masih kami dalami, kami juga harus memeriksa ahli makanya kami ambil sampel untuk diuji di laboratorium. Jadi proses ini masih panjang dan perkembangan akan kami sampaikan," ujarnya.
 
Sementara itu Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Sumsel AKBP Eko Sumariyanto mengatakan oknum anggota Brimob (K) sudah diminta keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Eko menyebutkan jika tanah tersebut disewakan oknum itu sejak tahun 2020, namun dia tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan oleh sang penyewa.