Lapas anak Palembang peroleh penghargaan KPAI 2023

id Lapas Anak Palembang, lpka, raih penghargaan, penghargaan, anugerah KPAI

Lapas anak Palembang peroleh penghargaan KPAI 2023

Lapas Anak Palembang meraih penghargaan KPAI 2023 (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lapas Anak Palembang, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan meraih penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Anugerah KPAI 2023 diberikan kepada Lapas Anak sebagai institusi penegak hukum peduli anak," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.

Penghargaan itu diserahkan oleh Komisioner KPAI Pusat kepada Plt. Kepala LPKA Palembang Herastini di Grand Studio Metro TV, Jakarta Barat, Kamis (20/7).

Anugerah KPAI diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dan inovasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, KPAD, tenaga profesi, institusi penegak hukum, kelompok masyarakat, dan perorangan yang telah berkontribusi aktif terhadap perlindungan anak.

"Alhamdulillah LPKA Palembang salah satu lembaga di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel pada tahun ini mendapat apresiasi sebagai institusi penegak hukum peduli anak," ujarnya.

Mengutip pesan Wakil Presiden Maruf Amin, Kakanwil Ilham menyampaikan bahwa perlindungan anak harus menjadi perhatian bersama dan kasus anak harus diselesaikan berdasarkan regulasi yang ada.

“Keluarga perlu mendapatkan perhatian khusus karena keluarga sebagai miniatur bangsa harus dapat tertangani dalam perlindungan anak," katanya.

Lapas Anak Palembang sebagai satuan kerja yang menjadi tempat membina anak berhadapan dengan hukum, dinilai secara internal dan oleh
pihak KPAI memenuhi aspek perhatian terhadap perlindungan anak.

"Saya mengapresiasi prestasi yang telah diraih oleh LPKA Palembang. Penghargaan itu diberikan untuk kerja-kerja konkret dan berdampak terhadap perlindungan anak," ujar Ilham.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lapas anak Palembang raih penghargaan KPAI 2023