Dua warga Muratara promosikan judi terancam pidana denda Rp1 miliar

id Muratara,judi online,youtubers

Dua warga Muratara promosikan judi terancam pidana  denda Rp1 miliar

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan promosi situs judi togel daring di media sosial YouTube, Selasa (16/5/2023). ANTARA/HO-Satreskrim Polres Muratara


Di mana, barang bukti tersebut di antaranya berupa akun media sosial YouTube dan beberapa unit ponsel yang digunakan tersangka untuk mempromosikan situs judi daring.

"Ya, kepada penyidik para tersangka yang ditangkap sejak Kamis (10/5) membenarkan akun YouTube itu milik mereka yang sekaligus digunakan untuk mempromosikan situs judi togel daring selama empat bulan terakhir," ungkap dia.

Dia memaparkan, berdasarkan pengakuan tersangka hingga nekat mempromosikan situs judi karena iming-iming keuntungan besar.

Penghasilan mereka mencapai Rp20 juta per bulan melalui aktivitas mempromosikan situs judi togel tersebut.

"Proses penyidikan terus berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lainnya dan akan diusut hingga tuntas," ujarnya.

Pihaknya mengharapkan ada partisipasi aktif warga untuk melaporkan bila ditemukan aktivitas diduga membuat, melalukan, mempromosikan judi konvensional ataupun daring.

Informasi warga tersebut dinilai penting sebab diketahui terungkap-nya aktivitas tersangka AS dan RA berawal dari laporan masyarakat setempat yang mengaku resah atas tayangan konten perjudian.

Konten yang dibuat tersangka tersebut dijadikan tontonan hingga mempengaruhi keinginan para remaja hingga kelas pekerja setempat untuk turut bermain judi, tutupnya.