Dua warga Muratara promosikan judi terancam pidana denda Rp1 miliar

id Muratara,judi online,youtubers

Dua warga Muratara promosikan judi terancam pidana  denda Rp1 miliar

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan promosi situs judi togel daring di media sosial YouTube, Selasa (16/5/2023). ANTARA/HO-Satreskrim Polres Muratara

Sumatera Selatan (ANTARA) - Dua orang warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang diduga mempromosikan judi di media sosial terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp1 miliar usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Rawas Utara AKP Jailili, di Muratara, Sumatera Selatan, Selasa, mengatakan ancaman hukuman maksimal sebagaimana di atur dalam Pasal 27 ayat (2) undang-undang RI nomer 19 tahun 2016 dan pasal 27a ayat 2 tentang informasi elektronik yang memiliki konten bermuatan perjudian yang dikenakan penyidik kepada kedua tersangka.

Adapun para tersangka tersebut merupakan pria berinisial AS (33) dan RA (32), warga di Dusun 1, Kecamatan Karang Dapo, Muratara.

Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti yang diperkuat melalui keterangan saksi dan ahli.