Sumatera Selatan (ANTARA) - Dua orang warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang diduga mempromosikan judi di media sosial terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp1 miliar usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Rawas Utara AKP Jailili, di Muratara, Sumatera Selatan, Selasa, mengatakan ancaman hukuman maksimal sebagaimana di atur dalam Pasal 27 ayat (2) undang-undang RI nomer 19 tahun 2016 dan pasal 27a ayat 2 tentang informasi elektronik yang memiliki konten bermuatan perjudian yang dikenakan penyidik kepada kedua tersangka.
Adapun para tersangka tersebut merupakan pria berinisial AS (33) dan RA (32), warga di Dusun 1, Kecamatan Karang Dapo, Muratara.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti yang diperkuat melalui keterangan saksi dan ahli.
Berita Terkait
Kecanduan judi online, Pasutri lansia nekat mencuri
Kamis, 9 Mei 2024 19:20 Wib
Dua oknum pelajar di Palembang terlibat promosi judi online, polisi tak tinggal diam
Selasa, 7 Mei 2024 18:40 Wib
Ikut promosikan judi online seorang selegram ditangkap
Jumat, 3 Mei 2024 18:52 Wib
Polda Sumsel tangani sindikat penjualan NIK melalui WA
Selasa, 30 April 2024 14:38 Wib
Waketum MUI soroti dampak negatif judi online untuk Indonesia
Senin, 29 April 2024 9:44 Wib
Pemerintah bentuk satgas terpadu untuk berantas judi online
Kamis, 18 April 2024 16:56 Wib
Pangdam II/Swj: Prajurit terlibat judi daring diproses hukum
Rabu, 6 Maret 2024 7:03 Wib
Akibat kecanduan judi online nasib pria di OKU mengenaskan
Rabu, 21 Februari 2024 21:41 Wib