Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan (Sumsel) memusnahkan sebanyak 432 kilogram mie mengandung formalin hasil ungkap kasus wilayah Lubuklinggau pada 18 April 2024.
Setelah pemusnahan di Mapolda Sumsel di Palembang, Rabu, Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi menerangkan bahwa mie basah berformalin berikut cairan formalin itu merupakan hasil ungkap kasus penggerebekan pabrik mie kuning di Jalan Kenanga I, Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Pelaku merupakan pemilik pabrik berinisial M (53) yang beroperasi selama kurun waktu 5 tahun terakhir. "Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mie
berformalin dan ketika kami datangi, kami cek, ternyata tertangkap tangan melakukan perbuatan tersebut," katanya.
Setelah pemusnahan di Mapolda Sumsel di Palembang, Rabu, Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi menerangkan bahwa mie basah berformalin berikut cairan formalin itu merupakan hasil ungkap kasus penggerebekan pabrik mie kuning di Jalan Kenanga I, Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Pelaku merupakan pemilik pabrik berinisial M (53) yang beroperasi selama kurun waktu 5 tahun terakhir. "Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mie
berformalin dan ketika kami datangi, kami cek, ternyata tertangkap tangan melakukan perbuatan tersebut," katanya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti mie berformalin ini, dirinya berharap dapat menjadi contoh agar masyarakat sebagai konsumen lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar.
Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan ayat 1 Jo pasal 8 ayat (3) undang-undang RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 136 Jo pasal 75 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan atau penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.