Polda Sumsel ungkap 30 kasus narkoba pada pekan pertama Oktober 2022

id Ditresnarkoba, narkoba, Polda Sumsel, ungkap kasus, kasus narkoba, pemberantasan narkoba, narkotika, kasus

Polda Sumsel ungkap 30 kasus narkoba pada pekan pertama Oktober 2022

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres jajaran Polda Sumatera Selatan mengungkap 30 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya  pada pekan pertama Oktober 2022 ini.

Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, diamankan 39 orang tersangka dengan rincian 34 orang pengedar dan lima orang pemakai bersama barang bukti berupa sabu 1,2 kilogram, ganja 14,4 gram, dan pil ekstasi 261 butir, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, tidak semua satuan wilayah di 17 kabupaten/kota yang berhasil  mengungkap kasus narkoba tersebut, karena ada tujuh Polres yang masuk daftar nihil pengungkapan kasus narkoba.

Polres  yang masuk daftar nihil pengungkapan kasus narkoba  yakni Polres Banyuasin, Polres Ogan Komering Ilir, Polres Prabumulih, Polres Ogan Komering Ulu,  Polres Empat Lawang, Polres Musirawas Utara, dan Polres Pali.

Melihat banyaknya kasus yang diungkap dalam sepekan terakhir ini, pihaknya terus mendorong seluruh jajaran lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan narkoba untuk melindungi dan menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari pengaruh barang terlarang itu.

Berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka terlibat  kasus narkoba pada awal Oktober ini,  bisa diselamatkan 7.970 orang dari pengaruh barang terlarang itu, ujarnya.

Menurut dia, pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh anggota untuk meningkatkan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah tugas masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Dengan gencarnya operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, diharapkan bisa mempersempit ruang gerak bandar narkoba bersama-kaki tangannya memasarkan barang terlarang itu dan mencari mangsa/pencandu baru, kata Kabid Humas Kombes Pol.Supriadi.