Penyidik akan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi

id Brigadir J

Penyidik akan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi

Anggota Brimob berjaga di depan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.

"Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: LPSK pastikan Bharada E dikawal melekat selama rekonstruksi
 
Seperti diketahui TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.
 
Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Baca juga: Polri agendakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa pagi
 
Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
 
Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit tolak surat pengunduran diri Ferdy Sambo karena harus sidang etik
 
"Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata Dedi.
 
Dedi menyebutkan, pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
 
Baca juga: Aktivis HAM beberkan tiga kunci reformasi Polri
 
Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
 
Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.
 
"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
 
Dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, kata Andi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.
 
Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.
 
"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.