LPSK pastikan Bharada E dikawal melekat selama rekonstruksi

id Bharada E,rekonstruksi Duren Tiga,brigadir j,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

LPSK pastikan Bharada E dikawal melekat selama rekonstruksi

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hadir dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Saguling dan Duren Tiga, Jakarta, dengan pengawalan ketat penyidik dan LPSK. 
 
"Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian  saat dikonfirmasi di lokasi rekonstruksi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.
 
 
Rully menegaskan, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada Bharada E selama pelaksanaan rekonstruksi mulai dari keluar rumah tahanan, masuk ke mobil, hingga perjalanan tiba di TKP rekonstruksi di Saguling dan Duren Tiga.
 
Menurut Rully, sudah menjadi kewajiban Bharada E selaku tersangka untuk hadir memberikan kesaksiannya dalam rekonstruksi tersebut.

Baca juga: Sidang putusan komisi kode etik Ferdy Sambo hingga Jumat dini hari

Ia memastikan LPSK memberikan perlindungan secara melekat kepada Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelapor atau justice collaborator.
 
"Kan bayaran atas perlindungan itu adalah memberikan keterangan dengan baik dan bagaimana memberikan keterangan dengan baik itulah salah satu caranya," kata Rully.

Baca juga: Kapolri minta maaf karena telah mencederai rasa keadilan publik
 
Hari ini penyidik Bareskrim Polri mengelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di TKP Saguling II dan Duren Tiga Nomor 46. Kegiatan direncanakan mulai pukul 10.00 WIB.
 
Pantauan di lapangan, petugas sudah bersiap-siap di TKP Sanguling, tampak hadir anggota Brimob, Tim Inafis, penyidik, dan tim Humas Polri.
 
Proses rekonstruksi ini dihadiri penyidik, para tersangka didampingi pengacara masing-masing, jaksa penuntut umum, Kompolnas, dan Komnas HAM.
 
Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
 
Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Talapesy menyatakan hadir untuk mendampingi kliennya menjalankan rekonstruksi.
 
"Ya betul hadir," kata Ronny.