Logo Header Antaranews Sumsel

Pembatas ruang sidang PN Jakarta Selatan roboh usai vonis Richard Eliezer

Rabu, 15 Februari 2023 14:46 WIB
Image Print
Pagar pembatas ruang sidang roboh usai Majelis Hakim menyatakan vonis Bharada E, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Pagar pembatas Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan roboh tersenggol massa pendukung Bharada E atau Richard Eliezer usai pembacaan vonis.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pukul 15.45 WIB terlihat sejumlah orang tengah membenarkan pagar pembatas di ruangan tersebut.
Terlihat pagar yang berada di tengah tersebut jatuh, sedangkan sisi kiri dan kanannya tampak nyaris lepas dari posisinya.
Tampak pula posisi kursi yang sudah tidak tertata rapi usai massa keluar dari ruangan.
Diketahui, pembatas ini tidak mampu menahan gerakan antusias massa yang bergembira usai Majelis Hakim memberikan vonis Bharada E.
Adapun masyarakat umum sudah tidak diperbolehkan masuk dengan ditutupnya pintu akses masuk ke ruang sidang utama.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026