Kadiv Humas Polri: Rekonstruksi kasus Duren Tiga digelar 30 Agustus 2022

id Irjen Pol Dedi Prasetyo,Brigadir J,istri Ferdy Sambo,Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang,berita sumsel, berita palembang, antara palem

Kadiv Humas Polri: Rekonstruksi kasus Duren Tiga digelar 30 Agustus 2022

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus Duren Tiga terkait kematian Brigadir J akan digelar pada 30 Agustus 2022.

"Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," katanya di Mabes Polri Jakarta, Jumat malam.

Baca juga: Bareskrim Polri mulai pemeriksaan Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo

Dedi menjelaskan para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas.

Baca juga: Putusan pemecatan Sambo sudah penuhi rasa keadilan masyarakat

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," katanya.

Dia menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kapolri Sigit akui pernah didatangi Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.