Kepala desa di OKU pertanyakan ADD tahap III tahun 2021

id Alokasi Dana Desa, kades di OKU, defisit anggaran, Pemkab OKU

Kepala desa di OKU pertanyakan  ADD tahap III tahun 2021

Ilustrasi Alokasi Dana Desa. (ANTARA/HO/22)

Baturaja (ANTARA) - Kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mempertanyakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III tahun 2021 yang tidak kunjung dicairkan pemerintah daerah setempat akibat defisit anggaran.

"Di OKU sendiri ada 147 desa. Setiap desa rata-rata ADD tahap ketiga yang belum dicairkan sekitar Rp50 juta. Artinya, kalau ditotalkan nilainya sebesar Rp6 miliar dan ini menjadi hutang Pemkab OKU," kata Kades Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Ogan Komering Ulu (OKU), Martinawati di Baturaja, Jumat.

Menurut dia, persoalan ini muncul akibat kas Pemkab OKU pada 2021 lalu mengalami likuidasi atau kosong sehingga ADD hingga saat ini belum dibayarkan.

Hal itu dibuktikan dengan surat edaran dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat.

Dijelaskan Martina, ada dua poin yang tertuang dalam surat tersebut yang pertama yaitu menjelaskan bahwa Pemkab OKU mengalami likuidasi sehingga kas daerah menjadi kosong.

Sementara poin kedua memberitahukan bahwa ADD tahap III Non Siltap tidak bisa dicairkan, namun bisa dianggarkan kembali pada tahun 2022 mendatang.

"Masalahnya, sampai hari ini kami belum diberi penjelasan dari instansi terkait bagaimana proses mengurus ADD yang terhutang tersebut," tegasnya.

Padahal lanjut dia, setiap desa di OKU sudah melaksanakan pekerjaan rutin yang dananya bersumber dari ADD.

“Kami telah mengerjakan pekerjaan rutin yang uangnya diambil dari ADD. Kalau tidak bisa dibayarkan, dari mana kami dapat uang untuk membayar pekerjaan tersebut. Bahkan saya dan kades lainnya terpaksa menggunakan dana pribadi untuk menutupi pekerjaan yang telah dikerjakan tahun lalu,” kata Martina.

Sementara itu Kepala BKAD OKU, Hanafi, sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi begitupun pejabat yang membidangi karena yang bersangkutan sedang dinas luar daerah.