Pelanggar lalulintas di Palembang tebus kesalahan dengan vaksinasi COVID-19

id Razia kendaraan bermotor ditebus dengan vaksinasi COVID-19 di Palembang,Polrestabes Palembang, vaksinasi ,keroyok vaksin sumsel

Pelanggar lalulintas di Palembang tebus kesalahan dengan vaksinasi COVID-19

Pelanggar lalulintas sedang melakukan penyuntikan vaksinasi COVID-19 di Mapolrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/11/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Setelah selesai menjalani vaksinasi mereka dilepaskan dari penilangan
Sumatera Selatan (ANTARA) - Razia ketertiban lalulintas terhadap pengendara kendaraan bermotor di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berlangsung unik karena pihak kepolisian menjadikan vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu syarat bagi pengendara untuk menebus kesalahan mereka.

Wakil Komandan Satuan Polisi Lalulintas Polrestabes Palembang Ajun Komisari Polisi Iren di Palembang, Senin mengatakan kegiatan tersebut guna menciptakan ketertiban lalulintas sekaligus membantu pemerintah mempercepat capaian vaksinasi COVID-19 sebagaimana instruksi dari Kapolri.

Dia menjelaskan, setiap pengendara yang melanggar dan belum divaksin atau belum utuh dua kali dosis akan diarahkan ke petugas polisi dokter kesehatan yang disiapkan di Mapolres. 

"Setelah selesai menjalani vaksinasi mereka dilepaskan dari penilangan," kata dia, penerapan vaksinasi tersebut sama sekali tidak ada paksaan melainkan hanya opsi saja.

Maka untuk teknis pelaksanaan vaksinasinya pun sesuai dengan ketentuan dalam skema vaksinasi seperti skrining kesehatan tensi tekanan darah dan pengisian identitas.

Sementara pengendara yang sudah selesai mencapai dua kali dosis ataupun yang berhalangan untuk divaksin tetap dilakukan penilangan.

"Hari ini razia digelar dari kawasan Ampera sampai ke arah Jalan Gubernur H Bastari. Berlangsung dari sore sekitar pukul 16.00 WIB. Ada sekitar ratusan orang pengendara yang ditilang kami giring ke Mapolres," ujarnya.

Kepala Sie Dokkes Polrestabes Palembang Launa mengatakan, pihaknya menyiapkan 150 dosis vaksin sinovac dan dua orang tenaga vaksinator yang telah terlatih.

"Benar, dilakukan skrining terlebih dahulu di meja registrasi kalau sehat dan syaratnya lengkap baru dilakukan penyuntikan," kata dia, setelah disuntik merekapun diberikan sembako berupa beras satu karung. 

Salah satu pelanggar lalulintas yang mengikuti vaksinasi tersebut Zhahro Ayu Isromi (19) mengatakan, dirinya terjaring razia oleh petugas ketika hendak pergi kuliah lantaran belum memiliki SIM dan langsung digiring petugas ke Mapolres.

Setibanya di Mapolres dia langsung diproses oleh petugas dengan menanyakan kelengkapan surat kendaraan. Karena tidak ada surat tersebut ia mengakui kesalahan dan bersedia diproses hukum.

Tapi beruntungnya dia, petugas tidak melakukan penilangan justru menawarkan untuk mengikuti penyuntikan vaksinasi.

"Saya terima tawaran vaksin itu karena memang belum sempat di vaksin. Kebetulan juga syarat  KTP dan KK saya bawa, dan saya tidak ditilang," kata dia.

Menurut petugas, penyuntikan dosis keduanya diagendakan pada tanggal 1 Desember 2021 atau bisa juga pada layanan kesehatan dengan rentang waktu 14 hari ke depan.