Kondisi balita korban penganiayaan di Kota Batu mulai membaik

id Kota Batu,Penganiayaan Balita,Balita Dianiaya,Calon Ayah Tiri Aniaya Balita

Kondisi balita korban penganiayaan di Kota Batu mulai membaik

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan (tengah) pada saat melakukan jumpa pers terkait dengan kasus penganiayaan balita di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (27/10/2021). ANTARA/Vicki Febrianto

Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Batu menyatakan bahwa kondisi balita berusia 2,5 tahun yang menjadi korban penganiayaan di Kota Batu, Jawa Timur, mulai membaik.

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu, berharap kondisi balita korban penganiayaan tersebut segera pulih dan tidak mengalami trauma.

"Luka sudah membaik. Akan tetapi, perlu perawatan intensif. Korban diharapkan segera pulih dan bisa segera bermain kembali dan menikmati masa kecil serta tidak trauma," kata Yogi.

Yogi menjelaskan bahwa korban mengalami luka cukup parah di bagian tangan. Selain itu, hampir seluruh tubuh korban juga mengalami luka karena pelaku penganiayaan berinisial WK berusia 26 tahun menyiram korban dengan air panas.

Sebagai informasi, berdasar hasil visum yang diterima Polres Kota Batu, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Korban mengalami luka bakar akibat disiram air panas, luka bekas sundutan rokok, dan bekas gigitan pada jari-jari korban.

"Luka paling parah di tangan, dan hampir seluruh tubuhnya juga mengalami luka," ujarnya.

Pelaku, lanjut dia, merupakan kekasih atau calon suami dari ibu korban. Keduanya telah tinggal bersama mulai Agustus 2021.

Penganiayaan kepada sang bayi tersebut ditengarai telah dilakukan tersangka WK sejak mereka tinggal bersama.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Yussi Purwanto menambahkan bahwa saat ini korban tengah diberikan pendampingan untuk menjalani proses trauma healing. Kondisi korban dilaporkan baik. Namun, masih memerlukan pendampingan.

"Kami menggunakan psikiater yang mendampingi untuk trauma healing. Kondisi sudah membaik tetapi tetap didampingi," ujarnya.

Penganiayaan balita di Kota Batu tersebut dilatarbelakangi motif terkait dengan faktor ekonomi karena sang balita dianggap sebagai beban. Korban dianggap membebani kehidupan pelaku karena bukan merupakan darah daging pelaku.

Selain motif masalah perekonomian tersebut, pelaku juga selalu merasa kesal dengan sang balita karena korban sering rewel. Latar belakang lain adalah pelaku juga memiliki permasalahan dengan ibu balita tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.