Pemkab Muba jalankan kegiatan administrasi kependudukan di kecamatan

id kependudukan,ktp,ktp elektronik,kartu keluarga,musi banyuasin,kabupaten musi banyuasin

Pemkab Muba jalankan  kegiatan administrasi kependudukan di kecamatan

Warga mengakses layanan pembuatan KTP elektronik di Loket Administrasi Kependudukan Kantor Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. (FOTO ANTARA/HO-Pemkab Muba).

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menjalankan program administrasi kependudukan di tingkat kecamatan yang memastikan pembuatan KTP, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), akta kelahiran dan lainnya dapat dituntaskan dalam satu hari.

Plt Kepala Dinas Kependudikan dan Catatan Sipil Kabupaten Muba Sunaryo di Sekayu, Minggu, mengatakan, pemkab memberikan pelayanan ini sehingga warga tidak lagi mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Sekayu.

“Bahkan hanya 5-20 menit sudah selesai, tak hilang banyak waktu dan biaya dan bebas pungli,” katanya.

Sejauh ini pemkab menjadikan Kecamatan Bayung Lencir sebagai percontohan dengan membuat loket administrasi kepedudukan di kantor kecamatan.

Untuk pengurusan akta kelahiran dan kematian, pemkab bekerja sama dengan RSUD Bayung Lencir dengan diberikan akses data kependudukkan dari Kemendagri.

“Untuk KTP elektronik, seperti diketahui selama ini warga harus ke Sekayu, saat ini tidak lagi. Cukup di kantor kecamatan, biasanya 1-2 hari, kini hanya sekitar 20 menit,” katanya.

Untuk memastikan layanan tetap prima, pemkab akan memberikan pelatihan bimbingan teknik pada akhir Oktober untuk operator di kecamatan.

Camat Bayung Lencir M Imron mengatakan warga sangat senang karena telah dibuka loket pelayanan adminduk di wilayahnya karena tak perlu ke kantor Disdukcapil Muba di Sekayu.

“Selama ini warga menghabiskan ratusan ribu untuk datang ke Sekayu demi mengurus adminduk. Seringkali bahkan harus nginap karena tak tahu kapan urusannya selesai,” katanya.

Setidaknya 200 orang warga terlayani setiap hari, mulai dari pendaftaran, perekaman hingga mencetak dokumen. Ini untuk juga berlaku untuk mendapatkan KK dan KIA, demikian M Imron.