Polres Muarojambi mengevakuasi ibu hamil terpapar COVID-19

id Polres Muarojambi, evakuasi ibu hamil terpapar covid,Polres Muarojambi evakuasi ibu hamil,covid-19,ibu hamil positif covid-19,covid-19 muarojambi

Polres Muarojambi mengevakuasi ibu hamil terpapar COVID-19

Anggota Polisi Muarojambi mengevakuasi seorang ibu rumah tangga yang hamil untuk segera dirawat di RSUD Ahmad Arifin karena dinyatakan positif terinfeksi COVID-19. (ANTARA/HO/Polres Muarojambj).

Jambi (ANTARA) - Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja memerintahkan anggotanya 'gerak cepat' memberikan perotolongan terhadap seorang ibu rumah tangga yang dalam keadaan hamil tujuh bulan dinyatakan positif terpapar COVID-19 untuk dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Ripin, Kabupaten Muarojambi guna mendapatkan perawatan medis.

"Setelah kami mendapat informasi itu langsung memerintahkan Kapolsek Jambi Luar Kota (Jaluko) dan Bhabinkamtibmas setempat untuk berkoodinasi dengan TNI dan tim gugus Tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Muarojamb untuk bergerak cepat mengevakuasi terhadap Eli Noviana (29) yang sedang hamil untuk mendapatkan perawatan medis di RSUD Ahmad Ripin," kata AKBP Yuyan Priatmaja, di Jambi, Selasa.

Dia menjelaskan, pada Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 10.00 WIB, warga di RT 12 Desa Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi diiformasikan sempat yang bersangkutan tidak mendapatkan perawatan medis dari Rumah Sakit Ahmad Ripin Muarojambi dengan alasan tidak ada dokter spesialis S.Pog (kandungan), termasuk RS yang ada di Kota Jambi juga melakukan hal yang sama.

Namun setelah berkordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan evakuasi dan membawa ibu hamil tersebut dari rumahnya akhirnya disetujui pihak rumah sakit yang awalnya menolak karena tidak ada dokter spesialis.

Pada pukul 14.00 WIB, ambulance Tim Gugus COVID-19 Kabupaten Muarojambi menjemput pasien dan langsung dirujuk ke RSUD Ahmad Ripin dengan pengawalan anggota Polri dan Kepala Puskesmas Pir II Bajubang guna memastikan pasien tersebut benar mendapatkan perawatan medis secara protokol COVID-19.

Baca juga: Sebanyak 14 pasien COVID-19 di Jambi meninggal dunia, total menjadi 385 orang

Sebelumnya dokter jaga Puskesmas, dr Lena menyampaikan diagnosa awal pasien mengalami demam dan batuk dan kadar oksigen ditubuh hanya 93 sementara kadar normal 95 sehingga menyarankan untuk dirawat.

Dari hasil swab antigen yang bersangkutan Reaktif (+) sehingga penangananya harus sesuai protokol COVID-19. Dari dasar kadar oksigen hanya 93 tersebut dikhawatirkan pasien mengalami sesak pada malam hari dan harus penanganan medis.
Baca juga: 100 personel Brimob Jambi siaga bantu penanganan COVID-19