Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas mengenaskan di bawah tempat tidur rumah mereka dengan hukuman mati.
JPU menyatakan terdakwa M Rizal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan terdakwa Rabusah melanggar Pasal 340 KUHP dan pembunuhan Pasal 338 KUHP.
“Pasal yang dilanggar masing-masing terdakwa berbeda, karena terdakwa M Rizal Sitorus (membunuh) si anak. Dan mereka melakukan pembunuhan dalam peristiwa yang sama," kata JPU Harry Arfhan saat membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa.
JPU Harry Arfhan didampingi M Iqbal Zakwan membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung secara daring atau virtual dengan majelis hakim diketuai Khalid serta didampingi Ike Ari Kesuma dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.
Kedua terdakwa, yakni M Rizal (39) dan Rabusah (46). Keduanya warga Simpang Jernih Aceh Timur. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.
Sebelumnya, korban Siti Fatimah (56) dan anak gadisnya Nadatul Afraa (16) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumah mereka di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/2) pukul 14.00 WIB.
Berita Terkait
Polisi Malaysia selidiki kasus kaus kaki dengan tulisan lafaz Allah
Selasa, 19 Maret 2024 7:26 Wib
Puluhan pelaku peredaran narkoba diringkus di Karawang
Selasa, 19 Maret 2024 1:05 Wib
Dinas PPPA Sumsel sebut data kasus kekerasan kepada perempuan tinggi
Senin, 18 Maret 2024 21:28 Wib
Polda Sumsel lakukan pendalaman kasus penyelundupan 142 ton batubara
Senin, 18 Maret 2024 18:16 Wib
Komnas Perempuan: Kasus kekerasan seksual paling sulit dibuktikan
Sabtu, 16 Maret 2024 21:46 Wib
Kejari Banyuasin tetapkan 2 tersangka kasus korupsi dana Korpri
Kamis, 14 Maret 2024 21:10 Wib
Sukses ungkap narkoba 111Kg, Polda Sumsel raih penghargaan Lemkapi
Kamis, 14 Maret 2024 18:45 Wib
Polisi tetapkan empat tersangka kasus pengaturan skor Liga 3
Rabu, 13 Maret 2024 16:43 Wib