Kediri (ANTARA) - Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisia. Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangani kasus kecelakaan melibatkan seorang anak terserempet kereta api di Kediri.
Kepala Satlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan mengemukakan korban bernama Awan Dirgantara Saputro (10), asal Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.
"Sebelum terjadi kecelakaan, melaju Kereta Api Gajayana dari arah selatan ke utara. Saat bersamaan ada pejalan kaki sedang bermain di tepi rel bagian timur, hingga akhirnya terserempet," katanya di Kediri, Minggu malam.
Kejadian itu pada Minggu sore. Bocah tersebut sempat terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian yang tak jauh dari rumah korban di Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut berusaha menolongnya namun korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Keluarga korban kaget dengan kejadian teesebut. Mereka tidak menyangka bocah 10 tahun itu meninggal dunia terserempet kereta api.
Keluarga, kata AKP Arpan, meminta jenazah untuk disucikan di rumah duka dan tidak dibawa ke rumah sakit.
"Untuk jenazah langsung disucikan di rumah duka tidak di bawa ke rumah sakit atas permintaan orang tua korban," kata dia.
Namun, kasus ini juga dikoordinasikan dengan bagian Reskrim Polsek Kota Kediri untuk tindak lanjutnya.
Sementara itu, Manajer Humas PT Keret Api Indonesia Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengayakan pihaknya ikut berduka cita dengan musibah itu. Ia juga mengimbau masyrakat berhati-hati jika di dekat jalur kereta api dengan selalu memperhatikan keselamatan berlalulintas.
"Kami imbau masyarakat hati-hati di jalur kereta api dengan selalu mengutamakan kereta api," kata Ixfan.
Ia juga menambahkan, selama ini laporan kecelakaan yang banyak terjadi adalah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur KA di JPL tanpa penjaga dan palang pintu. Namun, masyarakat juga diimbau tidak dekat jalur kereta api terlebih lagi saat kereta lewat.
Sementara itu, sesuai pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah. Terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
Berita Terkait
Polres OKU Timur cari solusi tekan angka kecelakaan di perlintasan KA
Jumat, 26 April 2024 14:06 Wib
KAI Divre Tanjungkarang sebut jumlah penumpang meningkat 63 persen saat angkutan Lebaran
Kamis, 25 April 2024 23:34 Wib
Pemkab OKU Timur usulkan pembangunan palang pintu perlintasan KA
Kamis, 25 April 2024 6:48 Wib
KAI Tanjungkarang imbau warga hati-hati melintas di perlintasan KA
Senin, 22 April 2024 16:33 Wib
Korban meninggal dalam kejadian KA tabrak bus warga Belitang OKU Timur
Minggu, 21 April 2024 22:49 Wib
KAI sebut tak ada korban dari penumpang KA Ekspres Rajabasa yang terlibat tabrakan
Minggu, 21 April 2024 19:04 Wib
KA tujuan Kertapati tabrak bus di pelintasan Martapura
Minggu, 21 April 2024 17:10 Wib
KAI Palembang beri diskon harga tiket KA Sindang Marga
Rabu, 17 April 2024 10:34 Wib