Kediri (ANTARA) - Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisia. Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangani kasus kecelakaan melibatkan seorang anak terserempet kereta api di Kediri.
Kepala Satlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan mengemukakan korban bernama Awan Dirgantara Saputro (10), asal Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.
"Sebelum terjadi kecelakaan, melaju Kereta Api Gajayana dari arah selatan ke utara. Saat bersamaan ada pejalan kaki sedang bermain di tepi rel bagian timur, hingga akhirnya terserempet," katanya di Kediri, Minggu malam.
Kejadian itu pada Minggu sore. Bocah tersebut sempat terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian yang tak jauh dari rumah korban di Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut berusaha menolongnya namun korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Keluarga korban kaget dengan kejadian teesebut. Mereka tidak menyangka bocah 10 tahun itu meninggal dunia terserempet kereta api.
Keluarga, kata AKP Arpan, meminta jenazah untuk disucikan di rumah duka dan tidak dibawa ke rumah sakit.
"Untuk jenazah langsung disucikan di rumah duka tidak di bawa ke rumah sakit atas permintaan orang tua korban," kata dia.
Namun, kasus ini juga dikoordinasikan dengan bagian Reskrim Polsek Kota Kediri untuk tindak lanjutnya.
Sementara itu, Manajer Humas PT Keret Api Indonesia Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengayakan pihaknya ikut berduka cita dengan musibah itu. Ia juga mengimbau masyrakat berhati-hati jika di dekat jalur kereta api dengan selalu memperhatikan keselamatan berlalulintas.
"Kami imbau masyarakat hati-hati di jalur kereta api dengan selalu mengutamakan kereta api," kata Ixfan.
Ia juga menambahkan, selama ini laporan kecelakaan yang banyak terjadi adalah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur KA di JPL tanpa penjaga dan palang pintu. Namun, masyarakat juga diimbau tidak dekat jalur kereta api terlebih lagi saat kereta lewat.
Sementara itu, sesuai pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah. Terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
Berita Terkait
KAI Palembang beri diskon harga tiket KA Sindang Marga
Rabu, 17 April 2024 10:34 Wib
Satu tewas, 184 lainnya terjebak dalam insiden kereta gantung
Sabtu, 13 April 2024 13:44 Wib
KAI Palembang sebut jumlah penumpang capai 40.202 orang
Jumat, 12 April 2024 16:37 Wib
Polres OKU tingkatkan pengamanan di Stasiun Baturaja , penumpang arus mendominasi
Jumat, 12 April 2024 15:36 Wib
KAI ingatkan soal aturan bagasi penumpang selama arus mudikLebaran
Jumat, 5 April 2024 15:14 Wib
PT KAI Tanjungkarang sebut 23.320 pemudik gunakan kereta api
Rabu, 3 April 2024 9:28 Wib
Lomba Foto "Mudik Naik Kereta Api Ceria dan Penuh Makna"
Selasa, 2 April 2024 19:40 Wib
KAI Palembang tambah 3.896 tiket antusipasi lonjakan penumpang arus mudik
Senin, 1 April 2024 19:33 Wib