Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 26 orang saksi dan tiga saksi ahli terkait kasus ketidakpatuhan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan tiga saksi ahli," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Ramadhan menyebutkan tiga saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik meliputi ahli pidana, ahli tata negara, dan ahli korporasi.
Hingga kini lanjut Ramadhan, baru satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan tersebut yakni Sadikin Aksa.
"Terkait dengan penetapan seorang tersangka atas nama SA, terkait dengan peran dan perbuatannya saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bosowa Korpirindo," ujarnya.
Menurut Ramadhan ada 200 surat dan dokumen sebagai barang bukti dalam perkara itu.
Ramadhan menambahkan, langkah langkah selanjutnya yang dilakukan penyidik yakni dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pemberkasan. "Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan JPU untuk melakukan pemberkasan," ucapRamadhan.
Sadikin Aksa jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/3).
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin. Di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Berita Terkait
Menkes: Penguatan deteksi dini komitmen pemerintah tangani kanker
Kamis, 29 Februari 2024 12:13 Wib
Menkes soroti jam kerja petugas Pemilu lampaui toleransi stamina
Senin, 19 Februari 2024 20:44 Wib
Indonesia dorong penyediaan vaksin TBC terbaru dipercepat
Sabtu, 10 Februari 2024 11:16 Wib
Menkes prediksi kasus COVID-19 turun pada Februari 2024
Jumat, 22 Desember 2023 17:17 Wib
Menkes Budi Gunadi: Wabah pneumonia di China bukan virus baru seperti COVID
Rabu, 29 November 2023 14:46 Wib
Menkes: Hati-hati dalam berhubungan seksual untuk hindaricacar monyet
Rabu, 8 November 2023 16:29 Wib
Kejagung dalami keterkaitan Sadikin Rusli dengan BPK
Senin, 16 Oktober 2023 8:56 Wib
Kejagung tetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka korupsi BTS 4G
Minggu, 15 Oktober 2023 21:00 Wib