Menkes soroti jam kerja petugas Pemilu lampaui toleransi stamina

id Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin, Pemilu 2024, petugas Pemilu

Menkes soroti jam kerja petugas Pemilu lampaui toleransi stamina

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait petugas Pemilu 2024 di Gedung Kemenkes Jakarta, Senin (19/2/2024). (ANTARA/Mecca Yumna NP).

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan mitigasi kondisi fisik petugas Pemilu perlu dipersiapkan lebih dini untuk mengantisipasi jam kerja yang melampaui ambang batas toleransi stamina.

"Mereka kerja di atas 10 jam, bahkan 16 jam seperti Kopassus, khusus dan berat," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers usai rapat evaluasi kesehatan petugas Pemilu di Gedung Kemenkes Jakarta, Senin.

Dikatakan Budi, skrining kesehatan yang lebih dini juga diterapkan Korps TNI dalam mempersiapkan prajuritnya, jauh-jauh hari sebelum mereka bertugas.

Ketentuan yang mengatur mengenai jam kerja atau waktu kerja dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa waktu kerja meliputi 7 jam 1 hari, dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam seminggu.

Ia mengatakan jam kerja yang relatif berat bagi petugas Pemilu itu perlu diimbangi dengan mitigasi kesehatan para petugas Pemilu yang lebih dini, salah satunya lewat skrining kesehatan.