
Menkes soroti jam kerja petugas Pemilu lampaui toleransi stamina
Senin, 19 Februari 2024 20:44 WIB

"Mereka kerja di atas 10 jam, bahkan 16 jam seperti Kopassus, khusus dan berat," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers usai rapat evaluasi kesehatan petugas Pemilu di Gedung Kemenkes Jakarta, Senin.
Dikatakan Budi, skrining kesehatan yang lebih dini juga diterapkan Korps TNI dalam mempersiapkan prajuritnya, jauh-jauh hari sebelum mereka bertugas.
Ketentuan yang mengatur mengenai jam kerja atau waktu kerja dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa waktu kerja meliputi 7 jam 1 hari, dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam seminggu.
Ia mengatakan jam kerja yang relatif berat bagi petugas Pemilu itu perlu diimbangi dengan mitigasi kesehatan para petugas Pemilu yang lebih dini, salah satunya lewat skrining kesehatan.
Pewarta: Andi Firdaus
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
