Jaksa KPK hadirkan lima saksi sidang korupsi di PUPR Lampung Selatan

id sidang kasus korupsi, pupr lampung selatan, fee proyek

Jaksa KPK hadirkan lima saksi sidang korupsi di PUPR Lampung Selatan

Sidang kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan suap pada proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa, Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

"Sebenarnya ada sembilan yang kita jadwal kan, namun yang hadir lima orang. Empat tidak hadir," kata Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan lima saksi yang hadir yakni Irvan Nurhanda Jafar, Ardi Gunawan, Cik Ali Salim, Anti Sutisna, dan Budi Daryanto. Untuk empat saksi yang tidak hadir yakni Suhadi, Ihsan Nurjanah, Julfi Suhaedar, dan Hengki Widodo.

"Untuk Suhadi dan Ihsan sampai sekarang tidak ada keterangan. Sedangkan Julfi Suhaedar minta jadwal ulang karena pesawatnya tunda dan Hengki Widodo sakit," kata dia.

Taufik menjelaskan lima saksi yang hadir telah dimintai keterangan seputar proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Saksi Irvan Nurhanda Jafar memberikan keterangan terkait proyek sebesar Rp750 juta yang dikerjakan di Dinas PUPR Lampung Selatan melalui PT Bumi Lampung Persada dan menerangkan terkait adanya seseorang yang bisa mengurus perkara untuk terdakwa Hermansyah Hamidi.

Saksi Ardi Gunawan menerangkan terkait pengerjaan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan menyerahkan "fee" sebesar Rp250 juta ke Anjar Asmara. Untuk saksi Cik Ali Salim menerangkan terkait pemberian modal ke Hanafi yang merupakan adik dari terdakwa Hermansyah Hamidi untuk kegiatan di proyek PT Bumi Berkah Prioritas dan juga pengerjaan proyek di Dinas PUPR tahun 2017 dan 2018.

"Untuk saksi Anti Sutisna terkait pengerjaan proyek senilai Rp300 juta kemudian ada floting yang seharusnya diserahkan namun diganti sebagai 'fee' dengan tanah selebar 200 meter untuk pembangunan UPTD. Untuk saksi Budi Daryanto terkait pemberian uang sebesar Rp20 juta ke terdakwa Hermanyah Hamidi dan Rp100 juta ke terdakwa Syahroni," kata dia lagi.