Kemenag OKU catat jumlah pernikahan turun 11 persen dampak pandemi

id Jumlah pernikahan turun 11 persen, pengaruh dua faktor, terganjal usia, dampak pandemi COVID-19, Kantor Kementerian Agam,berita sumsel, berita palemba

Kemenag OKU catat jumlah pernikahan  turun 11 persen dampak pandemi

Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mencatat jumlah warga setempat yang melaksanakan akad nikah selama 2020 sebanyak 2.553 pasang atau turun 11 persen dibandingkan tahun 2019.

"Penurunan ini disebabkan karena dua faktor, salah satunya pengaruh pandemi COVID-19," ungkap Kepala Kemenag Ogan Komering Ulu (OKU), Ishak Putih melalui Kasi Bumas Islam, HM Ali di Baturaja, Selasa.

Ali menjelaskan selama 2020 jumlah warga OKU yang menikah tercatat 2.553 pasang, sementara pada 2019 mencapai 2.841 pasang.

"Artinya kalau dipersentasekan ada penurunan sekitar 11 persen," katanya.

Dia mengatakan penurunan ini disebabkan oleh dua faktor yaitu terganjal usia karena sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur bahwa syarat akad nikah harus berusia minimal 19 tahun.

Kemudian, faktor kedua adalah karena pengaruh  pandemi COVID-19 yang menyebabkan perekonomian masyarakat menjadi turun sehingga banyak yang menunda melangsungkan pernikahan.

Di samping itu, kata Ali, ada juga warga OKU yang menunda pernikahannya karena khawatir dengan penyebaran COVID-19 di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten OKU.

Menurut Ali, penurunan ini bukan hanya di OKU saja, tetapi juga terjadi hampir merata di wilayah Sumsel.

Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumsel, penurunan jumlah warga yang ingin menikah selama 2020 tercatat mencapai 12 persen," ujarnya.