Polda Sumsel ungkap 37 kasus narkoba

id narkoba, pengungkapan kasus narkoba, pemberantasan narkoba, penyalahgunaan narkoba, operasi pemberaasan narkoba, tindak

Polda Sumsel ungkap 37 kasus  narkoba

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan hingga pekan kedua Januari 2021 mengungkap 37 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut diamankan 36 tersangka pengedar dan lima pemakai narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni narkoba jenis sabu sebanyak 325,79 gram, ganja 18,9 gram, dan pil ekstasi 168 butir.

Melihat masih tingginya kasus narkoba, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Partisipasi masyarakat itu di antaranya melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa.

"Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, kami minta untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat," ujar Supriadi.