Kasus narkoba di wilayah Polda Sumsel menurun

id Kasus narkoba, Polda Sumsel, pengungkapan kasus, kasus menurun, tekan kasus narkoba, narkoba, polres

Kasus narkoba di wilayah Polda Sumsel menurun

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan mengalami penurunan pada pekan kedua November 2022.

Berdasarkan data, pengungkapan kasus pada pekan pertama November 2022 terdapat 39 kasus tindak pidana narkoba sedangkan pada pekan kedua ini hanya ada 29 kasus narkoba, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba pada pekan kedua November ini, diamankan 40 orang tersangka  terdiri atas seorang produsen,  28 pengedar, 11 pemakai narkoba.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa sabu-sabu 174,49 gram, ganja 202 gram, dan pil ekstasi 238 butir.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumsel dan 12 Polres dari 17 satuan wilayah yang ada di jajaran Polda Sumsel.

"Untuk pekan kedua November 2022 ini, ada lima Polres yang nihil atau tidak ada pengungkapan kasus yakni Polres Prabumulih, Pagaralam, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dan Polres Empat Lawang," ujar Kombes Pol.Supriadi.

Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol. A.Rachmad Wibowo mengapresiasi personel Ditresnarkoba dan Polrestabes/Polres di jajarannya yang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing-masing.

Keberhasilan menurunkan kasus narkoba pada pekan kedua November 2022 ini perlu diapresiasi dan didorong lebih gencar lagi agar provinsi ini terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang itu.

Selain itu, Kapolda mengingatkan kepada personel di seluruh jajarannya di 17 kabupaten dan kota untuk tidak terlibat dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Saya ingatkan kepada seluruh personel agar tidak terlibat permainan narkoba, jika terbukti sanksinya cukup berat yakni dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Kapolda Irjen Pol. A.Rachmad.