Polda Metro Jaya kantongi identitas pembegal perwira marinir

id Polda metro jaya,Begal,Sepeda,Begal pesepeda

Polda Metro Jaya kantongi identitas  pembegal perwira marinir

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menanyai pelaku pembegalan yang ditangkap oleh polisi dalam pemaparan kasus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (3/11/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas pelaku pembegalan terhadap seorang perwira Korps Marinir yang tengah bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat beberapa hari lalu.

"Sudah kami profiling dan sudah kami identifikasi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.

Kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berharap pelaku bisa ditangkap secepatnya.

"Insya Allah dalam waktu dekat untuk pelaku dengan korban (anggota) TNI ini akan kita tangkap," katanya.

Salah satu bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak kejahatan terhadap pesepeda adalah penangkapan terhadap 10 pelaku begal terhadap pesepeda.

Polisi berhasil menyelesaikan sebanyak 12 laporan polisi terkait begal pesepeda dengan 10 tersangka.
 
Korban penjambretan saat bersepeda di kawasan Medan Merdeka Barat, Senin (26/10/2020). (ANTARA/HO/instagram @jurnalisupdate)


Kemudian dari 10 tersangka tersebut empat orang di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Empat tersangka yang dibwah umur adalah MA (16), MMAH (16), NY (15) dan ST (17). Sedangkan tersangka lainnya adalah SH (26), AR (41), BG (21), RN (22), ID (26) dan MAS (20).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku biasanya sudah mengincar dan mengamati korbannya. Saat beraksi para pelaku juga tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan kepada korbannya.

Para tersangka ini biasanya beraksi menggunakan sepeda moto dan modusnya adalah menyasar pesepeda yang melintas di tempat sepi.

Akibat perbuatannya, 10 orang tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman 9 tahun penjara.