Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas pelaku pembegalan terhadap seorang perwira Korps Marinir yang tengah bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat beberapa hari lalu.
"Sudah kami profiling dan sudah kami identifikasi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.
Kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berharap pelaku bisa ditangkap secepatnya.
"Insya Allah dalam waktu dekat untuk pelaku dengan korban (anggota) TNI ini akan kita tangkap," katanya.
Salah satu bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak kejahatan terhadap pesepeda adalah penangkapan terhadap 10 pelaku begal terhadap pesepeda.
Polisi berhasil menyelesaikan sebanyak 12 laporan polisi terkait begal pesepeda dengan 10 tersangka.
Kemudian dari 10 tersangka tersebut empat orang di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Empat tersangka yang dibwah umur adalah MA (16), MMAH (16), NY (15) dan ST (17). Sedangkan tersangka lainnya adalah SH (26), AR (41), BG (21), RN (22), ID (26) dan MAS (20).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku biasanya sudah mengincar dan mengamati korbannya. Saat beraksi para pelaku juga tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan kepada korbannya.
Para tersangka ini biasanya beraksi menggunakan sepeda moto dan modusnya adalah menyasar pesepeda yang melintas di tempat sepi.
Akibat perbuatannya, 10 orang tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Surat tilang diujicoba via WhatsApp, ini penjelasan Korlantas
Sabtu, 4 Mei 2024 7:48 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Artis Rio jalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait narkoba
Senin, 29 April 2024 15:06 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib