Satgas COVID-19 Kabupaten OKI tegur manajemen BNI terkait kerumunan

id BNI,BNI Kayuagung,satgas covid-19,covid-19 ,bank,nasabah bank,protokol kesehatan

Satgas COVID-19 Kabupaten OKI tegur manajemen BNI terkait kerumunan

Satgas COVID-19 Kabupaten Ogan Komering, Sumatera Selatan, mendatangi kantor pelayanan BNI Kayuagung untuk menindalanjuti laporan masyarakat terkait kerumunan, Jumat (4/9). (ANTARA/HO/20)

Palembang (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menegur manajemen BNI setempat karena adanya kerumunan antre nasabah di kantor pelayanan Kota Kayuagung.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten OKI Abdurahman di Kayuagung, Jumat, mengatakan, satgas mengetahui kejadian ini dari laporan warga sehingga langsung melakukan sidak ke lokasi bersama jajaran pemerintahan kecamatan.

“Walau sudah memasuki fase normal baru, protokol kesehatan COVID-19 harus dilakukan secara ketat. Tidak boleh ada kerumunan massa tanpa ada pengaturan jarak,” kata dia.

Ia mengatakan Satgas telah memberikan arahan ke manajemen bank tersebut mengenai kedisplinan intansi dalam menerapkan protokol kesehatan.

Untuk itu, manajemen BNI setempat diwajibkan membatasi jumlah nasabah dan sekaligus mengatur jarak antrean.

“Kami mengarahkan, dan manajemen bank sudah sepakat untuk menerapkannya,” kata dia.

Selain kerumunan warga, Satgas COVID-19 Kabupaten OKI juga mendapat pengaduan masyarakat terkait penggunana areal parkir yang melebar hingga badan jalan sehingga menggangu aktivitas masyarakat.

"Pengolola kami juga minta untuk menertibkan parkir kendaraan pengunjung yang datang,” kata dia.

Sejauh ini, penegakkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) semakin diperketat untuk umencegah dan memutus rantai penularan virus corona.

Salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat itu dengan menerapkan protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun serta membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Pemkab OKI juga mnerapkan sanksi bagi para pelanggar kesepatakan bersama yang tertuang dalam Peraturan Bupati  (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020.
.
“Sanksi yang menitik beratkan agar masyarakat patuh dalam menerapkan protokol kesehatan berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, membersihkan fasilitas umum, push up, atau mengucap sumpah janji sesuai yang tertera pada peraturan bupati OKI,” kata dia.

Bagi para pelaku usaha atau sejenisnya ini, selain wajib menggunakan masker ataupun APD mereka juga wajib menyediakan sarana prasarana cuci tangan, cairan pembersih, merapkan jaga jarak fisik dan mengedukasi atau memberi penjelasan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.
.
“Bagi pelaku usaha yang melanggar, dikenakan teguran lisan, tertulis, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha,” kata dia.