Sekayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mengimbau nelayan setempat untuk turut menjaga ekosistem sungai dengan tidak menangkap dengan cara meracun dan menyetrum.
Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Minggu, mengatakan, Pemkab Muba sudah mengeluarkan surat imbauan Nomor P. 523/303/Diskan/SDP/2020, yang mana Sekda Muba menginstruksikan seluruh camat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan penangkapan ikan secara ilegal.
“Cara-cara seperti itu bukan hanya merusak populasi ikan, tapi uga berbahaya bagi manusia,” kata dia saat bincang-bincang dengan para nelayan.
Menurutnya, nelayan harus membangkitkan kesadaran bahwa kelestarian sungai ini merupakan tanggungjawab mereka juga sehingga cara-cara tradisional seperti menjala dan memancing seharusnya lebih dikedepankan.
Oleh karena itu, Beni mengajak warga turut mengawasi lingkungan sehingga masyarakat dapat mencegah tindakan oknum tak bertanggungjawab.
Sebagai langkah nyata, Beni melanjutkan, pemkab akan membantu warga membuat wadah (organisasi) para nelayan.
Selain itu, pemkab akan mendorong penyaluran bantuan alat tangkap ramah lingkungan ke para nelayan.
"Kita ingin membangkitkan lagi kearifan lokal yang sebetulnya menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan karena nelayan menggantungkan hidup di sungai,” kata dia.
Edi Aprianto, salah seorang nelayan di desa tersebut mengatakan populasi ikan saat ini terus berkurang karena dipengaruhi kerusakan lingkungan.
“Jika dibandingkan satu dekade lalu, jelas ada perubahan. Benar apa yang dikatakan wakil bupati, jika tidak ada kesadaran dari kami sendiri maka bisa jadi ke depan tidak dapat ikan lagi dari sungai,” kata dia.
Sebelumnya pada 24 Juli lalu, sebanyak 1 ton lebih ikan mati akibat keracunan di Sungai Petanang Kecamatan Sekayu. Kejadian ini diduga karena adanya aksi ilegal menebar racun ikan (potas) oleh oknum tak bertanggung jawab.
Atas kejadian itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, bakal mengoptimalkan kembali peran kelompok pengawasan masyarakat (Pokwasmas) untuk mencegah kerusakan ekosistem sungai.
“Memang aktivitas ini lebih sering terjadi pada musim kemarau di wilayah perairan umum daratan di Muba,” tuturnya.
Terkait kejadian ini, Pemkab Muba sudah mengeluarkan surat imbauan Nomor P. 523/303/Diskan/SDP/2020, yang mana Sekda Muba menginstruksikan seluruh camat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan penangkapan ikan secara ilegal.
Larangan itu, seperti penggunaan alat atau bahan yang menghasilkan arus listrik (strum), bahan peledak, racun dan sejenisnya.
Selain itu, warga juga dilarang menggunakan jaring yang memiliki ukuran minimal 1/2 inci, begitu juga jika menggunakan alat corong jarak antara bilah bambu atau sejenisnya.
Apabila melanggar ketentuan tersebut, akan dipidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2005 tentang Perlindungan Ikan dalam Kabupaten Muba.
Berita Terkait
Mendag cek kapal tanker yang tak penuhi syarat berlayar di Sungai Musi
Rabu, 8 Mei 2024 20:55 Wib
Pemkab Musi Banyuasin canangkan layanan publik berbasis HAM
Senin, 6 Mei 2024 23:15 Wib
Pj Gubernur Sumsel ajak masyarakat sukseskan MTQ XXX/2024
Sabtu, 4 Mei 2024 6:57 Wib
Seorang nelayan Muba hilang diseret buaya saat menjaring ikan
Jumat, 3 Mei 2024 21:52 Wib
Kilang Pertamina Plaju raih Global CSR & ESG Awards
Minggu, 28 April 2024 7:35 Wib
Kejari Lubuklinggau tetapkan tersangka korupsi makan siswa tahfidz
Jumat, 26 April 2024 14:07 Wib
Sandi Fahlevi dilantik jadi Pj Bupati Musi Banyuasin
Senin, 22 April 2024 17:10 Wib
Selama Operasi Ketupat Musi 2024 angka kematian akibat kecelakaan turun 65 persen
Jumat, 19 April 2024 21:50 Wib