Banyuasin kembali salurkan bantuan pangan ke warga miskin

id kabupaten banyuasin,banyuasin,pemkab banyuasin,bantuan tunai langsung,dana desa,COVID-19,bantuan COVID-19,bantuan pangan,berita sumsel, berita palemba

Banyuasin kembali salurkan bantuan pangan ke  warga miskin

Bupati Banyuasin Askolani. (ANTARA/HO/20)

Pangkalan Balai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menyalurkan bantuan pangan ke warga miskin yang terdampak pelemahan ekonomi akibat penyebaran virus corona (COVID-19).

Bupati Banyuasin Askolani di Pangkalan Balai, Ahad mengatakan, sebanyak 10.759 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Talang Kelapa dan sebanyak 1.724 KPM di Kecamatan Tanjung Lago segera menerima bantuan tersebut.

“Saat ini pengadaan bantuan pangan berupa beras dan mi Instan sudah disiapkan di gedung serba guna Kantor Camat Talang Kelapa,” kata dia.

Ia menjelaskan bantuan sosial ini merupakan yang terakhir didistribusikan untuk dua kecamatan tersebut.

Kabupaten Banyuasin mendapatkan kuota untuk 21 kecamatan dari Kementerian Sosial dengan total 52.229 KPM.

Penerima bantuan pangan kali ini merupakan mereka yang selama ini belum terakomodir dalam bantuan BLT BB dan BLT DD serta bantuan dari Kemensos seperti PKH, BSP, Perluasan BSP, Tambahan PKH dan Bantuan Sosial Tunai.

“Penyalurannya akan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Kelurahan didampingi Satgas yang sudah dibentuk sebelumnya," kata dia.

Sementara itu, Bantuan sosial dampak COVID-19 yakni Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap ke-3 atau periode Juni 2020 telah di salurkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada 41.801 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Kabupaten Banyuasin sejak 27 Juli 2020.

Penerima bantuan BLT DD tahap ke-3 ini mencapai 41.801 KPM atau berkurang jika dibandingkan dengan BLT DD tahap ke-2 sebanyak 43.014 KPM.

Adanya pengurangan tersebut disebabkan karena perluasan bantuan Kemensos, sehingga sisa anggaran Dana Desa ini dikembalikan ke kas desa masing-masing.

Penyaluran BLT DD diperpanjang untuk tiga bulan ke depan (Juli, Agustus dan September) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2020 dan Permendes nomor 7 tahun 2020.

“Jika tiga bulan pertama Rp600.000 perbulan, sedangkan tiga bulan kedua hanya Rp300.000 perbulan. Itupun bisa disalurkan sepanjang Dana Desa tahun anggaran 2020 masih tersedia,” kata dia