Jakarta (ANTARA) - Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai bahwa anggaran Rp45 triliun ke Pertamina dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah dana kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada BUMN Migas itu atas penugasan yang diberikan.
"Tidak ada muatan politis atas dana tersebut. Dana tersebut merupakan hutang pemerintah kepada Pertamina sejak 2017 sehingga wajib dibayarkan. Hutang tersebut karena Pertamina telah melakukan berbagai macam penugasan yang diberikan pemerintah seperti BBM satu harga, subsidi LPG 3 kg dan subsidi BBM jenis tertentu seperti premium,” kata Mamit dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Penegasan tersebut menanggapi rencana pemerintah yang akan mengucurkan dana sebesar Rp45 triliun kepada PT Pertamina sebagai BUMN penerima Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dia menyampaikan bahwa dana kompensasi ini diatur dalam UU No 19/2003 tentang BUMN, khususnya penjelasan Pasal 66 ayat(1) yang berbunyi meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah.
Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak layak, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan.
Mamit menyampaikan dana kompensasi tersebut sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga tidak ada sesuatu yang patut dicurigai terkait dengan pemberian dana kompesasi ini.
”Sesuai dengan Laporan Keuangan Pertamina pada semester I 2019 total utang pemerintah sejak 2017 adalah sebesar 5,1 miliar dolar AS atau setara Rp 73,950 triliun dengan kurs Rp14.500, dengan demikian dana kompensasi sebesar Rp45 triliun tersebut hanya 60 persen dari total utang pemerintah,” kata Mamit.
Ia mengatakan, di tengah harga minyak dunia yang masih rendah serta konsumsi BBM yang menurun sampai 26 persen karena pandemik Covid-19 ini, dana kompenasi ini sangat dibutuhkan oleh Pertamina.
”Melalui dana kompensasi ini, Pertamina bisa menggunakan dana tersebut untuk terus menjaga kelangsungan usaha bisnis mereka baik itu di sektor hulu, sektor pengolahan dan sektor hilir serta mereka bisa membayar kewajiban-kewajiban jangka pendek mereka," katanya.
Selain itu, lanjut dia, yang tidak kalah penting adalah menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan Pertamina di tengah kondisi yang sedang sulit ini.
Dia juga berharap agar dana tersebut bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat serta sekaligus tetap menjalani fungsinya sebagai pelayan kebutuhan hajat hidup orang banyak atau publik service obligation (PSO),” kata Mamit Setiawan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan soal dana sekitar Rp150 triliun yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada perusahaan pelat merah.
Menurut Erick, sebagian besar sebenarnya merupakan utang dari pemerintah ke BUMN.
“Nilainya sepertinya tinggi, semua ribut, tapi jangan lupa, Rp90 triliun lebih, itu utang pemerintah, setelah tiga sampai empat tahun belum dibayar,” kata Erick Thohir Jumat, 29 Mei 2020.
Berita Terkait
Raffi Ahmad bantah tuduhan pencucian uang yang dilontarkan NCW
Senin, 5 Februari 2024 11:58 Wib
Eks penyidik KPK: Kasus suap Wamenkumham harus cepat dituntaskan
Jumat, 10 November 2023 11:40 Wib
Amazfit Balance dilengkapi AI dukung keseimbangan hidup
Kamis, 2 November 2023 13:03 Wib
Xiaomi resmi perkenalkan Xiaomi Watch 2 Pro dan Xiaomi Smart Band 8
Rabu, 4 Oktober 2023 11:21 Wib
Kiat tetap sehat di tengah polusi udara dengan bantuan gawai
Senin, 25 September 2023 12:34 Wib
Ferdy Sambo kenakan baju tahanan saat rekonstruksi di rumah pribadi
Selasa, 30 Agustus 2022 13:20 Wib
Halal Watch minta pemerintah tidak latah legalkan ganja
Kamis, 30 Juni 2022 11:47 Wib
Manfaatkan arloji pintar untuk hidup sehat
Jumat, 17 Juni 2022 14:13 Wib