Eks penyidik KPK: Kasus suap Wamenkumham harus cepat dituntaskan

id wamenkumham tersangka suap, komisi pemberantasan korupsi, indonesia police watch, mantan penyidik kpk,yudi purnomo harah,berita sumsel, berita palemba

Eks penyidik KPK: Kasus suap Wamenkumham harus cepat dituntaskan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan KPK harus cepat menuntaskan kasus dugaan suap yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

“Berdasarkan pengalaman KPK harus gerak cepat menuntaskan kasus ini, sebab para tersangka juga sudah mendapatkan pemberitahuan SPDP, artinya mereka sudah tahu menjadi tersangka,” kata Yudi di Jakarta, Jumat.

Menurut Yudi, para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus cepat tuntas, termasuk juga aliran uang dari suap dan gratifikasi kemana saja dialirkan, digunakan untuk apa dan siapa saja yang menerima.

“Segera lakukan pemblokiran hingga penyitaan termasuk juga penggeledahan tempat-tempat yang diduga disembunyikan barang bukti,” ujar influencer antikorupsi itu.

Ia menilai kasus ini akan berkembang kepada tersangka lain yang terlibat, karena itu pihak-pihak terkait yang terkait dengan perkara tersebut, baik langsung atau tidak, wajib untuk kooperatif dengan penyidik KPK.

“Tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini akan berkembang. Bagi yang tidak kooperatif ada sanksinya, kalau dua kali panggilan tidak hadir bisa dilakukan jemput paksa, kalau menghalangi penyidikan bisa dipidana Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.