Di sisi lain, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menyampaikan keprihatinannya terkait banyak pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.
“Dengan tersangkanya Wamenkumham menambah keprihatinan mengenai kondisi korupsi di negara kita karena pejabat selevel Wamenkumham pun yang paham hukum menjadi tersangka korupsi,” ujarnya.
Yudi yang kini berstatus ASN Polri itu mengapresiasi laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan Wamenkumham ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang saat ini naik ke penyidikan.
“Tanpa laporan IPW tentu kasus ini tidak akan terungkap,” kata Yudi.
Selain Wamenkumham, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Keempat tersangka ini terdiri atas tiga pihak penerima dan satu pihak pemberi.
Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Berita Terkait
Kejari OKI menetapkan tersangka korupsi dana hibah Panwaslu
Rabu, 11 Desember 2024 21:49 Wib
Polisi masih pertimbangkan penangguhan tersangka Klinik Ria Beauty
Rabu, 11 Desember 2024 13:42 Wib
Penyandang disabilitas IWAS jalani pemeriksaan tersangka di Polda
Senin, 9 Desember 2024 17:07 Wib
Kejari tetapkan satu tersangka kasus korupsi dana CSR PLN
Senin, 9 Desember 2024 15:59 Wib
Polda NTB siap gelar rekonstruksi kasus pelecehan tersangka tunadaksa
Jumat, 6 Desember 2024 20:50 Wib
Heru Hanindyo tersangka suap vonis Ronald Tannur ajukan praperadilan
Kamis, 5 Desember 2024 10:06 Wib
Tersangka sabu dijerat hukuman bui seumur hidup
Minggu, 1 Desember 2024 15:10 Wib
Oknum PPPK tersangka kekerasan seksual terancam dipecat
Jumat, 29 November 2024 15:54 Wib