Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya memperkuat dapur umum menghadapi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang untuk membantu masyarakat yang ekonominya terdampak wabah COVID-19.
"Untuk memperkuat dapur umum, telah dilakukan pengecekan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan penambahan sehingga bantuan kepada masyarakat bisa berjalan lebih baik," kata Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri di Palembang, Rabu.
Dua daerah di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota ini yakni Kota Palembang dan Prabumulih disetujui Menkes untuk menerapkan PSBB yang dijadwalkan mulai berlaku 26 Mei 2020.
Dapur umum Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 yang ada di kawasan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan 19 Ilir, Sekanak, Palembang, keberadaannya akan semakin dibutuhkan masyarakat jika PSBB diberlakukan, kata kapolda.
Selain memperkuat dapur umum, pihaknya juga berupaya meningkatkan bantuan sembako kepada masyarakat yang terkena dampak wabah virus corona jenis baru itu.
"Bantuan ribuan paket kebutuhan pokok yang telah diberikan kepada masyarakat miskin dan pekerja informal yang terdampak COVID-19 dalam dua bulan terakhir akan ditingkatkan," katanya.
Kemudian, kata dia, personel Polda Sumsel diperintahkan berkinerja lebih baik untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu agar tetap kondusif.
Berita Terkait
Polda Sumsel lepas 59 personel tunaikan ibadah haji 2024
Rabu, 8 Mei 2024 13:58 Wib
Pj Gubernur Sumsel teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kodam Sriwijaya dan Polda
Rabu, 8 Mei 2024 13:48 Wib
Dua oknum pelajar di Palembang terlibat promosi judi online, polisi tak tinggal diam
Selasa, 7 Mei 2024 18:40 Wib
Polisi antisipasi gangguan pembangunan 23 proyek nasional di Sumsel
Selasa, 7 Mei 2024 14:10 Wib
Ditpolairud panggil pemilik kapal tongkang tabrak jembatan
Selasa, 7 Mei 2024 12:52 Wib
Mengabdi tiada henti, Alumni Akpol 1991 dirikan yayasan pengabdian masyarakat
Minggu, 5 Mei 2024 12:05 Wib
14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar di Kolongbuntu Bangka
Sabtu, 4 Mei 2024 21:00 Wib
Surat tilang diujicoba via WhatsApp, ini penjelasan Korlantas
Sabtu, 4 Mei 2024 7:48 Wib