Polisi gagalkan peredaran sabu senilai Rp25 miliar di sebuah kamar indekos

id polres metro jakarta barat, sabu, narkoba, polsek kembangan, polsek kalideres

Polisi gagalkan peredaran sabu senilai Rp25 miliar di sebuah kamar indekos

Polres Metro Jakarta Barat mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp25 miliar di Jakarta, Senin (11/5/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta (ANTARA) - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp25 miliar selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus merinci, narkoba tersebut terkumpul dari hasil tangkapan Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Kalideres, dan Polsek Kembangan.

"Selama pandemi COVID-19 ini, Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan nya sebanyak 26,8 kilogram narkoba jenis sabu," ujar Yusri di Jakarta, Senin.

Yusri merinci, Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu di sebuah indekos di Tanjung Duren.

Kemudian Polsek Kalideres memgungkap sindikat narkoba jaringan internasional, dan mengamankan dua tersangka berinisial NTO (32) dan WNR (34), dengan barang bukti 14,4 kilogram sabu.

Pengungkapan  kasus tersebut dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di komplek Ruko Gading Kirana dan di apartemen MOI Kelapa Gading Jakarta Utara.

Selanjutnya, Polsek Kembangan mengungkap sebanyak 2,4 kilogram sabu. Dari hasil ungkap, tersebut seorang pelaku berhasil diamankan yaitu inisial MY (35).

"Dari hasil pengungkapan tersebut, jika dinominalkan dengan rupiah sebesar Rp25 miliar," ujar dia.

Utuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.