Jakarta (ANTARA) - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp25 miliar selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus merinci, narkoba tersebut terkumpul dari hasil tangkapan Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Kalideres, dan Polsek Kembangan.
"Selama pandemi COVID-19 ini, Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan nya sebanyak 26,8 kilogram narkoba jenis sabu," ujar Yusri di Jakarta, Senin.
Yusri merinci, Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu di sebuah indekos di Tanjung Duren.
Kemudian Polsek Kalideres memgungkap sindikat narkoba jaringan internasional, dan mengamankan dua tersangka berinisial NTO (32) dan WNR (34), dengan barang bukti 14,4 kilogram sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di komplek Ruko Gading Kirana dan di apartemen MOI Kelapa Gading Jakarta Utara.
Selanjutnya, Polsek Kembangan mengungkap sebanyak 2,4 kilogram sabu. Dari hasil ungkap, tersebut seorang pelaku berhasil diamankan yaitu inisial MY (35).
"Dari hasil pengungkapan tersebut, jika dinominalkan dengan rupiah sebesar Rp25 miliar," ujar dia.
Utuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Terkait
Surat tilang diujicoba via WhatsApp, ini penjelasan Korlantas
Sabtu, 4 Mei 2024 7:48 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Artis Rio jalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait narkoba
Senin, 29 April 2024 15:06 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib