Sebanyak 82 narapidana Lapas Curup sujud syukur dibebaskan

id Lapas Curup ,virus corona

Sebanyak 82 narapidana Lapas Curup sujud syukur dibebaskan

Warga binaan Lapas Klas IIA Curup melakukan sujud syukur setelah mendapat program pembebasan.(Foto Antarabengkulu.com/Nur Muhamad)

Rejang Lebong (ANTARA) - Sebanyak 82 warga binaan Lapas klas llA Curup yang berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu dinyatakan bebas setelah menerima program asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Abdul Hany usai mengikuti acara pengeluaran dan pembebasan Napi dan anak melalui kegiatan asimilasi dan hak integrasi di Lapas Klas IIA Curup, Senin, mengatakan jumlah napi dan anak yang menerima program tersebut berjumlah 94 orang terdiri dari warga binaan atau narapidana (napi) sebanyak 82 orang dan 12 orang anak berhadapan hukum.

"Ini dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19, kita tahu di lapas ini sudah over kapasitas. Oleh karena itu kepada warga binaan yang sudah memenuhi ketentuan bisa kembali ke masyarakat dengan program asimilasi diluar lapas, ini masih dalam rangka pembinaan kami dan pengawasan pihak kejaksaan," terangnya dia.

Sejauh ini warga binaan Lapas klas IIA Curup yang diusulkan sampai dengan bulan Desember 2020 nanti untuk mendapatkan program ini kata dia, sebanyak 160 orang dan saat ini sudah diberikan kepada 94 orang, dengan syarat mereka sudah menjalani setengah dari masa hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing.
Pembebasan warga binaan dan anak di Lapas Klas IIA Curup itu sendiri tambah dia, berdasarkan Peraturan Menkumham No.10/2020, dengan target warga binaan yang mendapatkanya di wilayah Provinsi Bengkulu sampai Desember nanti sebanyak 970 orang, dan ditambah anak sebanyak 248 orang.

Baca juga: Menkumham Yasonna: Tak terima pembebasan napi berarti sudah tumpul rasa kemanusiaan

Baca juga: Kemenkumham Sumsel bebaskan 541 narapidana


Jumlah ini diambil total jumlah warga binaan dan tahanan yang terdapat di tujuh lapas dan LPKA di wilayah Provinsi Bengkulu.

Sementara itu Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi dalam kesempatan itu menghimbau warga binaan yang mendapatkan pembebasan ini agar melakukan isolasi diri setelah keluar dari lapas sehingga bisa mencegah kemungkinan terpapar virus corona, hal ini sesuai dengan instruksi pemerintah untuk melakukan pembatasan akitivitas sosial.

Hal yang sama juga diutarakan Bupati Kepahiang, Hidayat Sjahid dan meminta para warga binaan yang dibebaskan ini guna melupakan semua perbuatan yang pernah dilakukan dan menaati norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat sehingga tidak kembali di tempat itu.

Warga binaan dan anak yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi di Lapas Klas IIA Curup ini terdiri dari warga binaan asal Kabupaten Rejang Lebong  sebanyak 33 orang, kemudian Kabupaten Kepahiang 32 orang, Kabupaten Lebong 12 orang dan lima orang lagi dari sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu seperti Kota Bengkulu, Mukomuko dan Bengkulu Utara.

Sedangkan untuk anak berhadapan hukum yang menjalani hukuman di LPKA Bengkulu dan mendapatkan pembebasan dalam program ini diberikan kepada 12 orang yang berasal dari ketiga wilayah itu baik Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong.

Baca juga: Ditjenpas melaporkan hingga Minggu sebanyak 31.786 napi dewasa dan anak telah dibebaskan