Sebanyak 639 jenazah di Jakarta sudah dimakamkan sesuai prosedur COVID-19

id virus corona,covid19,dki jakarta,baznas bazis dki,pemprov dki

Sebanyak 639 jenazah di Jakarta sudah dimakamkan sesuai prosedur COVID-19

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Semua jenazah kami makamkan sesuai prosedur untuk COVID-19, yaitu menggunakan kantong dan dimasukkan ke dalam peti. Namun kami tidak berhak menyatakan bahwa jenazah itu positif COVID-19 atau tidak
Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, pihaknya sampai Senin pukul 12.30 WIB telah memakamkan 639 jenazah sesuai prosedur pasien penyakit virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia.

“Semua jenazah kami makamkan sesuai prosedur untuk COVID-19, yaitu menggunakan kantong dan dimasukkan ke dalam peti. Namun
kami tidak berhak menyatakan bahwa jenazah itu positif COVID-19 atau tidak karena tugas kami hanya memakamkan,” ujar Suzi di Balai Kota, Jakarta, Senin.

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakan umum di wilayahnya untuk jenazah terkait COVID-19. Yaitu di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur di Jakarta Barat.

Ketua II Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemprov DKI Jakarta, Catur Laswanto menegaskan bahwa jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pasien COVID-19 tidak mesti pasien positif.


Baca juga: Jubir: Pasien positif COVID-19 di Indonesia 2.273 orang , 164 sembuh dan 198 meninggal

Situasi makam jenazah pasien COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat, Rabu (25/3/2020). (ANTARA/HO-Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta)
 

Sampai Senin, dari jumlah 639 yang dikuburkan dengan prosedur khusus, ada 126 yang merupakan jenazah pasien COVID-19.

Ada orang berstatus ODP dan PDP yang ternyata meninggal dunia. Penguburan tidak boleh lebih dari empat jam setelah kematian.

"Sesuai protokol kesehatan, ODP dan PDP yang wafat itu juga harus diurus sebagaimana penderita COVID-19, yaitu jenazah harus dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam peti,” kata Catur.
 

Mengingat jumlah korban meninggal dunia terkait COVID-19 semakin banyak, Pemprov DKI Jakarta juga menyoroti pentingnya para pengurus jenazah dan petugas kuburan untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) karena mereka sangat mungkin tertular virus corona.

Itulah yang membuat Catur sangat mengapresiasi bantuan 250 set alat pelindung diri (APD) lengkap dan 800 "cover" (baju APD) dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bazis DKI Jakarta pada Senin.

Bantuan diberikan kepada para petugas kuburan dan pemadam kebakaran yang terlibat dalam penanganan COVID-19.

“Sebanyak 250 set APD lengkap dan 800 ‘cover’ kami serahkan untuk para penggali, pengurus kuburan, jenazah serta pemadam kebakaran,” tutur Ketua Baznas Bazis DKI Jakarta Lutfi Fathullah di Balai Kota.