25 orang narapidana Rutan Baturaja bebas asimilasi

id Rutan bebaskan puluhan narapidana

25 orang narapidana Rutan Baturaja bebas asimilasi

Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Royhan Al Faisal. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Rumah Tahanan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, membebaskan sebanyak 25 orang narapidana guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan setempat.

"Hari ini ada 25 orang narapidana yang bebas asimilasi," kata Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Royhan Al Faisal melalui Kasubsi Yantah, Mirul di Baturaja, Jumat.

Pembebasan puluhan narapidana tersebut sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran serta Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi Integrasi sebagai upaya Pencegahan, Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Dalam ketentuan tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan pembebasan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Baca juga: Narapidana korupsi dan terorisme tak masuk yang dibebaskan, kata Menkum HAM

"Untuk jumlah hunian di Rutan Baturaja hingga hari ini tercatat dihuni sebanyak 438 warga binaan," katanya.

Dari jumlah tersebut, kata Mirul, sebanyak 25 orang hari ini dapat menghirup udara bebas atau bebas asimilasi sesuai dengan ketentuan Kemenkum dan HAM tersebut.

"Terkait keputusan dari pemerintah pusat tersebut kami mengajukan sebanyak 50 orang napi yang akan dibebaskan. Namun, pembebasan dilakukan secara bertahap. Untuk hari 25 orang dulu yang dibebaskan," tegasnya.

Warga binaan yang dibebaskan tersebut, lanjut dia, terdiri atas 23 orang narapidana laki-laki dan dua orang narapidana perempuan.

"25 orang narapidana yang bebas hari ini merupakan kasus narkoba dan kriminal," ujarnya.

Dia menegaskan, seluruh narapidana yang dibebaskan tersebut wajib melakukan asimilasi di rumah masing-masing guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Aturan tersebut harus dipatuhi seluruh narapidana yang bebas asimilasi," tegas dia.
Baca juga: Ribuan napi di Sumsel dalam proses pembebasan bersyarat