Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan narapidana dan anak yang memiliki kasus terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan pembebasan dengan asimilasi dan integrasi.
"Ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," ujar Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Untuk pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah serta integrasi, baik pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas mau pun cuti bersyarat, narapidana harus memenuhi kriteria sudah menjalani dua per tiga masa pidananya sampai 31 Desember 2020, sementara anak sudah menjalani setengah masa pidananya sampai 31 Desember 2020.
Kemudian narapidana dan anak yang memenuhi kriteria tersebut tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Nugroho mengatakan usulan narapidana yang mendapatkan pembebasan dilakukan melalui sistem basis data pemasyarakatan.
"Mulai hari ini kepala lapas, rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak," kata Nugroho.
Ada pun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada Senin (30/3).
Selain mencegah penyebaran COVID-19, usulan asimilasi dan hak integrasi terhadap 30 ribu narapidana dan anak akan menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp260 miliar.
Berita Terkait
MUI berharap penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 11:13 Wib
Ahli Gizi kemukakan Six Pas sebagai metode pemberian MPASI
Kamis, 1 Februari 2024 15:06 Wib
OKU Timur sediakan 10 ton beras di pasar murah
Sabtu, 25 November 2023 17:11 Wib
Menko Marves akui pendekatan penanganan konflik Rempang kurang pas
Selasa, 19 September 2023 12:21 Wib
Remisi untuk 175.510 napi
Kamis, 17 Agustus 2023 11:55 Wib
Pertamax series jadi andalan, Pertamina imbau penggunaan uang pas dan cashless saat isi BBM
Minggu, 23 April 2023 14:16 Wib
Erick Thohir dinilai pas jadi cawapres jembatani komunikasiparpol KIB
Sabtu, 11 Februari 2023 19:34 Wib
Bank Sumsel Babel gandeng Angkasa Pura II perluas pasar kartu e-money
Jumat, 28 Oktober 2022 20:25 Wib