Palembang (ANTARA) - Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan mengamankan dua tersangka spesialis pencuri toko swalayan (minimarket) di sejumlah kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
Tersangka Iw dan San spesialis pencuri minimarket antarkabupaten dan kota itu diamankan di rumah kontrakannya di Palembang, Senin, dengan barang bukti satu buah linggis dan satu kotak korek api gas sisa barang curian yang belum sempat dijualnya.
Kasubdit Penmas AKBP Rizal Agustriadi didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Suryadi kepada wartawan menjelaskan bahwa petualangan tersangka berakhir ketika aksi kejahatannya di toko Indomaret di Jalan Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih terungkap.
Ketika akan dilakukan penangkapan kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara memukul anggota kemudian diberikan tindakan terukur/dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan penyelidikan dari rekaman CCTV di TKP, anggota Subdit III unit 3 mendapatkan informasi dan petunjuk bahwa kedua tersangka adalah pelaku pencurian di toko swalayan korban Yusuf (PT.Indomarco Prismatama).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 10 toko swalayan lainnya milik Indomaret dan Afamart yang berada di wilayah hukum Polda Sumsel seperti di Kabupaten Banyuasin dua TKP, Musi Banyuasin dua TKP, Ogan Komering Ilir dan Muara Enim masing-masing satu TKP, dan Kota Palembang tiga TKP.
Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko Indomaret/ Alfamart dengan cara membuka paksa pintu besi geser (rolling door) dan merusak gagang pintu kaca toko tersebut dengan menggunakan linggis lalu tersangka mengambil barang-barang di dalam toko tersebut.
Kerugian yang dialami korban Yusuf (PT Indomarco Prismatama) berupa 144 slop rokok, 16 kaleng susu, 125 kotak susu, 6 kotak coklat merk silver Queen, 8 kotak coklat merk Cadbury, total kerugian senilai Rp38.710.186 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh enam rupiah).
Tersangka diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Polda Sumsel lepas 59 personel tunaikan ibadah haji 2024
Rabu, 8 Mei 2024 13:58 Wib
Pj Gubernur Sumsel teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kodam Sriwijaya dan Polda
Rabu, 8 Mei 2024 13:48 Wib
Dua oknum pelajar di Palembang terlibat promosi judi online, polisi tak tinggal diam
Selasa, 7 Mei 2024 18:40 Wib
Polisi antisipasi gangguan pembangunan 23 proyek nasional di Sumsel
Selasa, 7 Mei 2024 14:10 Wib
Ditpolairud panggil pemilik kapal tongkang tabrak jembatan
Selasa, 7 Mei 2024 12:52 Wib
Mengabdi tiada henti, Alumni Akpol 1991 dirikan yayasan pengabdian masyarakat
Minggu, 5 Mei 2024 12:05 Wib
14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar di Kolongbuntu Bangka
Sabtu, 4 Mei 2024 21:00 Wib
Surat tilang diujicoba via WhatsApp, ini penjelasan Korlantas
Sabtu, 4 Mei 2024 7:48 Wib