Polda Sumsel amankan pencuri spesialis minimarket antarkabupaten

id Polda, polda dumsrl, reskrimsus, pencuri spesialis toko swalayan, pencuri indomaret ditangkap

Polda Sumsel amankan pencuri spesialis minimarket antarkabupaten

Kasubdit Penmas AKBP Rizal Agustriadi didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Suryadi mengungkap kasus pencurian toko swalayan. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan  mengamankan dua tersangka spesialis pencuri toko swalayan  (minimarket) di sejumlah kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.

Tersangka Iw dan San  spesialis pencuri minimarket antarkabupaten dan kota itu diamankan di rumah kontrakannya di Palembang, Senin, dengan barang bukti satu buah linggis dan satu kotak korek api gas sisa barang curian yang belum sempat dijualnya.

Kasubdit Penmas AKBP Rizal Agustriadi didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Suryadi kepada wartawan menjelaskan bahwa petualangan tersangka berakhir ketika aksi kejahatannya di toko Indomaret di Jalan Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih terungkap.

Ketika akan dilakukan penangkapan kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara memukul anggota kemudian diberikan tindakan terukur/dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan penyelidikan dari rekaman CCTV di TKP,  anggota Subdit III unit 3 mendapatkan informasi dan petunjuk bahwa kedua tersangka adalah pelaku pencurian di toko swalayan korban Yusuf (PT.Indomarco Prismatama).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 10 toko swalayan lainnya milik  Indomaret dan Afamart yang berada di wilayah hukum Polda Sumsel seperti di Kabupaten Banyuasin dua TKP, Musi Banyuasin dua TKP,  Ogan Komering Ilir dan Muara Enim masing-masing satu TKP,  dan Kota Palembang tiga TKP.

Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko Indomaret/ Alfamart dengan cara membuka paksa pintu besi geser (rolling door) dan merusak gagang pintu kaca toko tersebut dengan menggunakan linggis lalu tersangka mengambil barang-barang di dalam toko tersebut.

Kerugian yang dialami korban Yusuf (PT Indomarco Prismatama) berupa 144 slop rokok, 16 kaleng susu, 125 kotak susu, 6 kotak coklat merk silver Queen, 8 kotak coklat merk Cadbury, total kerugian senilai Rp38.710.186 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh enam rupiah).

Tersangka diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.