Baturaja (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, diimbau untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan sosial atau pertemuan dalam jumlah massa yang besar guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Untuk sementara waktu masyarakat diharapkan tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Plh Kapolsek Baturaja Timur, IPTU Yudhianto saat melakukan sosialisasi maklumat Kapolri tentang kebijakan penanganan COVID-19 di Pasar Inpres Baturaja, Minggu.
Dalam maklumat tersebut, kata dia, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Dia menjelaskan kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian serta jasa hiburan.
"Termasuk unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa juga menjadi poin penegasan dalam maklumat Kapolri tersebut," tegasnya.
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, lanjut dia, kegiatan yang melibatkan banyak orang banyak dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan COVID-19.
"Kami juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik, namun hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan pemerintah terkait Virus Corona," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang tidak bisa dipercaya kebenarannya terkait Virus Corona di wilayah setempat.
"Termasuk juga tidak melakukan pembelian dan atau menimbun bahan pokok maupun bahan kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Apabila ditemukan kegiatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, setiap anggota polisi wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
Berita Terkait
KAI Tanjungkarang imbau warga hati-hati melintas di perlintasan KA
Senin, 22 April 2024 16:33 Wib
BMKG Sumsel imbau pemudik waspadai kondisi hujan ekstrem
Selasa, 16 April 2024 0:20 Wib
PLN imbau warga pastikan kondisi listrik di rumah aman sebelum mudik
Jumat, 5 April 2024 12:23 Wib
Satgas Pangan imbau warga tidak "panic buying" jelang Lebaran
Rabu, 3 April 2024 11:24 Wib
Pj Bupati Banyuasin imbau calon peserta seleksi PPPK siapkan diri
Jumat, 22 Maret 2024 5:50 Wib
KPPU imbau SK Gubernur Sumsel soal pejualan LPG 3 kg direvisi
Rabu, 20 Maret 2024 14:29 Wib
Gajah 13 tahun mati tersengat listrik, BKSDA imbau masyarakat jaga habitatnya
Sabtu, 16 Maret 2024 18:53 Wib
Disdag Sumsel imbau masyarakat tak berbelanja berlebih selama Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 15:53 Wib