Masyarakat OKU diimbau stop pengumpulan massa

id Polres imbau masyarakat stop kegiatan pengumpulan massa,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel c

Masyarakat OKU diimbau stop pengumpulan massa

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, diimbau untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan sosial atau pertemuan dalam jumlah massa yang besar guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Untuk sementara waktu masyarakat diharapkan tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Plh Kapolsek Baturaja Timur, IPTU Yudhianto saat melakukan sosialisasi maklumat Kapolri tentang kebijakan penanganan COVID-19 di Pasar Inpres Baturaja, Minggu.

Dalam maklumat tersebut, kata dia, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Dia menjelaskan kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian serta jasa hiburan.

"Termasuk unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa juga menjadi poin penegasan dalam maklumat Kapolri tersebut," tegasnya.

Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, lanjut dia, kegiatan yang melibatkan banyak orang banyak dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan COVID-19.

"Kami juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik, namun hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan pemerintah terkait Virus Corona," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang tidak bisa dipercaya kebenarannya terkait Virus Corona di wilayah setempat.

"Termasuk juga tidak melakukan pembelian dan atau menimbun bahan pokok maupun bahan kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Apabila ditemukan kegiatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, setiap anggota polisi wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.