Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan revisi terhadap SK Gubernur soal penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram (kg).
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan langkah revisi tersebut penting dilakukan karena pihaknya menemukan ada harga jual LPG 3 kg di Palembang, di atas harga eceran tertinggi (HET) dari yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
“Memperhatikan temuan tersebut, KPPU mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 tersebut untuk mencegah pengaturan harga oleh pelaku usaha,” kata Fanshurullah.
Fanshurullah mengatakan pihaknya menemukan harga jual LPG kemasan 3 kg di Palembang mayoritas berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Gas tersebut dijual di kisaran harga Rp17.000-Rp18.000 per tabung.
Berita Terkait
5.000 jaringan gas bumi untuk warga akan layani warga Muara Enim
Jumat, 13 September 2024 13:18 Wib
OKU Timur sosialisasikan kelayakan Program Jaringan Gas rumah tangga
Rabu, 11 September 2024 21:03 Wib
Muara Enim akan perluas jaringan gas rumah tangga
Rabu, 11 September 2024 8:47 Wib
Airnav tanam 12 ribu bibit pohon dukung kurangi emisi gas karbon
Selasa, 3 September 2024 19:44 Wib
Airnav tanam 12 ribu bibit pohon nangka dukung kurangi emisi gas karbon
Selasa, 3 September 2024 14:52 Wib
Pusri-Pertamina Hulu Energi tanda tangani perjanjian jual beli gas
Minggu, 18 Agustus 2024 9:34 Wib
PT Kilang Pertamina Plaju berkomitmen jaga ketahanan energi nasional
Minggu, 18 Agustus 2024 9:32 Wib
Polda Sumsel limpahkan tersangka kasus korupsi jaringan pipa gas
Rabu, 7 Agustus 2024 14:12 Wib