KPPU ingat pedagang tidak timbun kebutuhan pokok

id kppu,harga sembako,kebutuhan pokok,penimbun sembako

KPPU ingat pedagang  tidak timbun kebutuhan pokok

Pekerja menyusun telur ayam di sebuah toko menjual kebutuhan pokok di Banda Aceh, Selasa (7/7/2020). Antara Aceh/M Haris SA

Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak kenaikan harga.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pihak akan terus mengawasi harga kebutuhan pokok, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di Provinsi Aceh.

"Penimbunan kebutuhan pokok ini menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, sehingga membebani masyarakat. Kami ingat hal ini jangan sampai terjadi," kata Ramli.

Ramli mengatakan hukuman pedagang maupun distributor yang kedapatan dan terbukti bersalah menimbun kebutuhan pokok dendanya mencapai Rp1 miliar dan atau 30 persen dari nilai aset usaha serta pencabutan izin usaha.

Menurut Ramli, yang menjadi fokus pengawasan KPPU di Aceh harga ayam, tepung, beras, serta beberapa jenis kebutuhan pokok lainnya. Pengawasan ini untuk memastikan apakah ada gejolak kenaikan harga akibat penimbunan kebutuhan pokok atau tidak.

"Terkait kenaikan harga daging di Aceh setiap menjelang bulan puasa, hal itu biasa terjadi di Aceh. Kenaikan terjadi karena permintaan tinggi dan merupakan budaya meugang masyarakat Aceh. Kenaikan hanya beberapa hari, dan kembali normal," kata Ramli.

Ramli juga mengimbau masyarakat Aceh tidak perlu panik menyangkut persediaan kebutuhan pokok serta berbelanja secara berlebihan. Persediaan kebutuhan pokok tetap terjaga.

"Kita tahu sebagian besar pasokan kebutuhan pokok di Aceh berasal dari Sumatera Utara. Kami juga memantau yang di Sumatera Utara, sehingga tidak terjadi penimbunan yang menyebabkan gejolak harga di Aceh," kata Ramli.