Palembang (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan indeks persaingan usaha di Sumatera Selatan (Sumsel) berada pada angka 5,29 sepanjang tahun 2023
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, di Palembang, Jumat, mengatakan angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2022 berada angka 5,39.
Ia menjelaskan secara rinci, dari tujuh dimensi yang dilakukan penilaian, terdapat tiga dimensi yang mengalami peningkatan yakni dimensi penawaran, dimensi regulasi dan dimensi kelembagaan.
Sedangkan, untuk empat dimensi lainnya, yaitu struktur, dimensi perilaku, dimensi kinerja, dan dimensi permintaan terjadi penurunan.
“Berdasarkan skor, dimensi tertinggi berada dimensi regulasi sebesar 6,97, dan dimensi terendah berada pada dimensi permintaan sebesar 3,80,” katanya pula.
Dia mengatakan dari hasil pengukuran indeks persaingan usaha yang dilakukan Center Economics and Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) akan dilakukan pembahasan berbagai rekomendasi yang disampaikan, serta menyampaikan hasil indeks persaingan usaha kepada pemerintah daerah dan bagaimana hasil tersebut dapat dikaitkan dengan indikator nasional lainnya.
Adapun beberapa rekomendasi untuk pemerintah daerah, seperti memfasilitasi pasar yang nondiskriminatif dan tidak memfasilitasi monopoli serta menghilangkan berbagai hambatan masuk. Lalu, mendorong agar terjadinya stabilitas di dalam permintaan dan penawaran termasuk variasi ketersediaan input dan output dalam pasar.
“Kemudian, mendorong pengarusutamaan persaingan usaha dalam berbagai pengambilan kebijakan serta mendorong agar peraturan yang dibuat benar-benar mendukung persaingan usaha yang sehat,” kata Taufik.
Direktur Perdagangan, Investasi dan Kerja Sama Ekonomi Internasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Laksmi Kusumawati mengatakan secara umum persaingan usaha memang masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia.
Menurutnya, hasil indeks yang dihasilkan juga telah menunjukkan masih adanya persoalan yang menghambat perdagangan Indonesia.
“Hasil indeks yang dihasilkan sejalan dengan hasil indikator lain yang ada, misalnya trade freedom yang menunjukkan masih adanya permasalahan hambatan perdagangan di Indonesia,” ujarnya lagi.
Dari hasil pengukuran indeks persaingan usaha CEDS Unpad secara nasional juga didapatkan tiga sektor dengan tingkat persaingan usaha terendah, yakni pengadaan listrik dan gas, pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang, serta pertambangan dan penggalian.
Bahkan, sektor pengadaan listrik dan gas, serta pengadaan air dan pengelolaan sampah mengalami penurunan indeks atau stagnan dibandingkan tahun 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU sebut indeks persaingan usaha di Sumsel sebesar 5,29 pada 2023