Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi Google akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp202,5 miliar karena praktik monopoli pada platform Google Play Store.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata perwakilan Google melalui pesan elektronik kepada ANTARA, Rabu.
KPPU dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, mengatakan Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi. Lembaga tersebut menemukan raksasa teknologi dari Amerika Serikat tersebut mengharuskan pengembang aplikasi yang memasarkan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan penagihan dan pembayaran melalui Google Play Billing System.
Google mengatakan praktik yang mereka terapkan memberikan efek yang positif kepada ekosistem aplikasi Indonesia serta mendorong iklim yang sehat dan kompetitif. Platform juga mengatakan mereka memiliki sistem penagihan alternatif pilihan pengguna (User Choice Billing).
"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," kata Google.
Google ajukan banding atas keputusan denda KPPU Rp202,5 miliar

Ilustrasi - Logo Google dipasang di Kantor Google Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). ANTARA/Livia Kristianti/am.