
Google ajukan banding atas keputusan denda KPPU Rp202,5 miliar

Majelis KPPU, berdasarkan fakta persidangan dan analisis struktur pasar, menilai Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang terpasang pada ponsel dengan sistem operasi Android dan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar toko aplikasi.
Atas kewajiban menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System dan tidak mengizinkan sistem alternatif, KPPU menilai pembatasan metode pembayaran tersebut menyebabkan jumlah pengguna aplikasi berkurang, jumlah transaksi turun sehingga berdampak pada pendapatan dan harga aplikasi naik sampai 30 persen karena terdapat biaya layanan.
Mengenai sanksi berupa aplikasi dihapus dari toko aplikasi, menyebabkan aplikasi hilang jika pengembang tidak mengikuti aturan Google Play Billing System. Google juga tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengembang tidak mengikuti aturan, yang berdampak pada pengembang kesulitan menyesuaikan antarmuka pengguna, sebuah hal yang menambah kerumitan dalam mempertahankan daya saing aplikasi di pasar.
Selain denda Rp202,5 miliar yang disetorkan kepada Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran pada bidang persaingan usaha, KPPU juga memerintahkan Google menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
KPPU juga meminta Google mengumumkan kepada pengembang mengenai program User Choice Billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu satu tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Google ajukan banding atas keputusan denda KPPU Rp202,5 miliar
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
